Baznas Jeneponto Sosialisasi Pengelolaan Zakat di STAI Yapnas
JENEPONTO, MATA SULSEL – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jeneponto, Maulana Askari, S. Ag melakukan Sosialisasi Pengelolaan Zakat melalui Baznas Jeneponto.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kampus STAI Yapnas Jeneponto, Ci’nong Kelurahan Tonrokassi , kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (26/9/2022).
Ketua Baznas Jeneponto Maulana Askari dalam Sosialisasinya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ibu Ketua STAI Yapnas Jeneponto atas undangannya dan memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi, semoga melalui sosialisasi ini dapat dilakukan MoU tentang pengelolaan zakat di kampus ini.
Maulana menyampaikan bahwa menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Baznas Jeneponto. “Baznas adalah salah satu Lembaga pemerintah non struktural yang bentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional, kata Maulana.
Lebih lanjut Ketua Baznas yang didampingi oleh Wakil Ketua 1 Mursalim, S. HI, dan Wakil ketua 4 Basir B., S. Ag., M.Pd.I dan Muh. Yahya, S. Pd.I, menyampaikan bahwa “Zakat ini adalah Merupakan Kewajiban bagi Umat Islam dan termasuk rukun Islam”, Kata Maulana. Oleh karena itu kami harapkan agar semua Dosen dan Mahasiswa ini bisa Menyalurkan Zakat, Infaq atau Sedekahnya ditunaikan melalui Baznas Jeneponto”. Semoga Baznas Jeneponto dan STAI YAPNAS Jeneponto bisa Menjalin kerjasama dan sinergitas dalam pengelolaan Zakat melalui Baznas ini. tutup Maulana.