MAKASSAR, matasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ atas nama tersangka Jono Rumpa Patanggung alias Jono (28 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Acong (46 tahun).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Jono kepada Acong terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Berawal saat tersangka hendak menuju rumah orang tuanya yang ada di Kelurahan Salubarani. Di Tengah perjalanan, tersangka berpapasan dengan korban Acong yang juga menggunakan sepeda motor.
Tersangka lalu mengingat kesalahpahaman pada bulan Oktober 2024 di tempat sabung ayam.

Saat itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024. Sang paman, Acong meminta kemanakan Jono untuk ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya jagoan sendiri. Acong pun menantang kemenakanya dengan perkataan “Temui saya kalau kau laki-laki.”

Tersangka kemudian menghadang korban menggunakan motor miliknya. Akan tetapi korban tetap mengarahkan motornya ke arah tersangka. Tersangka kemudian mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh.

Selanjutnya tersangka memukul korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban. Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut, lalu meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya.