Beda Pilihan di Pilkada, Warga di Tolo Jeneponto Tidak Diberikan Sembako Bahkan Dianiaya
“Ya Korban yakni Harfia sudah melapor di Polres Jeneponto dengan Nomor : STTLP/776/XII/2024/SPKT Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 12 Desember 2024,” kata Sutan Syarif.
Sutan Syarif berharap agar pihak Polres Jeneponto selaku pihak berwenang dapat memproses kasus ini dengan profesional.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, untuk memastikan bahwa setiap warga, terlepas dari pilihan politik mereka, memiliki hak yang sama untuk menerima bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan penanganan yang profesional, Sutan Syarif berharap pelaku-pelaku yang terlibat dalam diskriminasi dan tindakan kekerasan dapat dikenakan sanksi yang sesuai, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya penting untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)