Jakarta, Matasulsel – Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) tidak memiliki hubungan dengan bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati demikian masih banyak elemen masyarakat, politikus yang keberatan dengan RUU HIP lantaran tidak cantumkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 soal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Perbedaan perspektif ini muncul karena kecurigaan antar pihak, komunikasi belum terbangun dengan baik. Tokoh-Tokoh bangsa perlu didudukkan dalam satu forum untuk membereskan hal ini.

“Saya kira tidak. Tidak mungkin RUU HIP berhubungan atau justru mengakomodir komunis eksis kembali di Indonesia. Memang masih terjadi perdebatan karena beda perspektif,”katanya dihubungi Tagar, Rabu, 10 Juni 2020.
Dia menegaskan, untuk menyatukan persepsi penilaian terkait RUU itu dibutuhkan dialog dari berbagai pihak penyelenggara.