“Namun karena terdapat ketidak sesuaian nama antara dokumen dengan orang yang membawa berkas dimaksud, maka kamipun, meminta ia kembali ke rumah dan menyampaikan pesan dari kami agar pemilik usaha bisa datang langsung dan mengurus sendiri dokumen situ yang diperlukannya ke kantor desa”.

‘Mungkin bermula dari situlah, Supardi merasa kesal dan akhirnya pada sekira pukul 16.30 wita, hari, Rabu, (23/12) kemarin, ia nekad menyegel pintu kantor desa dengan menggunakan balok”, terang, Kepala Desa Bontokoraang, Nur Alim, saat dikonfirmasi wartawan via saluran telefon selularnya, hari, Jum’at, (25/12).

“Setelah dilapori staf, bahwa kantor desa telah disegel dengan menggunakan balok, kamipun langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian, Polsek Bontomanai yang langsung turun ke tkp dan membuka paksa palang pintu yang dipasang Supardi”, ungkapnya menjelaskan kronologis penyegelan pintu kantor Desa Bontokoraang. (Andi Fadly Dg. Biritta)