Agustinus berharap, UMP ini bisa diterima seluruh pihak di Sulsel. Apalagi penetapan ini telah dibahas melalui Dewan Pengupahan.

“UMP senilai Rp 2.647.000 ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Pemprov Sulsel bakal mengawasi pelaksanannya secara ketat dengan membuka ruang komunikasi bagi kaum buruh. Kita juga akan mengecek ke lapangan seperti apa penerapannya,” tutupnya.|Kompas