Begini Respon AUHM Soal Penutupan Seluruh THM
Makassar, Matasulsel – Bulan Suci Ramadan 1440 H/ 2019 M, seluruh usaha Hiburan di Kota Makassar diwajibkan tutup selama lebih kurang sebulan lamanya, yaitu mulai Minggu, 5 Mei 2019 hingga Sabtu 8 Juni 2019.
Keputusan penutupan sementara usaha seperti diskotik, klab malam, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, live music dan hiburan sejenisnya ini, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 435/141/S.Edar/Dispar/V/2019 yang diterbitkan pada Senin (02/5/2019).
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menghimbau seluruh pengusaha hiburan untuk taat dan mematuhi surat edaran Walikota tersebut, sebagai bentuk kolerasi dari ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan itu.