Begini Respon AUHM Soal Penutupan Seluruh THM
Makassar, Matasulsel – Bulan Suci Ramadan 1440 H/ 2019 M, seluruh usaha Hiburan di Kota Makassar diwajibkan tutup selama lebih kurang sebulan lamanya, yaitu mulai Minggu, 5 Mei 2019 hingga Sabtu 8 Juni 2019.
Keputusan penutupan sementara usaha seperti diskotik, klab malam, karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, live music dan hiburan sejenisnya ini, berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 435/141/S.Edar/Dispar/V/2019 yang diterbitkan pada Senin (02/5/2019).
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menghimbau seluruh pengusaha hiburan untuk taat dan mematuhi surat edaran Walikota tersebut, sebagai bentuk kolerasi dari ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan itu.
Menurutnya, dalam ketentuan Perda yang mengutur usaha-usaha kepariwisataan, telah ditetapkan semua usaha hiburan wajib melakukan penutupan sehari sebelum dan tiga hari setelah bulan suci Ramadhan (-1 dan +3).
Meski demikian, kata dia, pihaknya juga mengapresiasi positif sejumlah usaha anggotanya yang ingin melakukan penutupan lebih awal dari yang ditetapkan.
“Usaha hiburan yang ingin tutup lebih awal, tentunya didasari beberapa pertimbangan logis, diantaranya untuk memberi kesempatan karyawan mudik lebih awal pula,” katanya.
Dalam masa penutupan itu, kata Zul sapaan akrab Ketua AUHM ini, dia berharap para pengusaha hiburan nantinya bisa mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan religius, semisal buka puasa bersama serta dengan upaya lainnya, seperti melakukan pembenahan sarana usahanya. (*)