“Penggunaan hak angket tetap dilanjutkan, pimpinan bukan bagian dari panitia hak angket, pengunduran diri Haji Bonto itu urusan internal Golkar.”Sidang hak angket tadi akan di agenda menghadirkan saksi-saksi ASN yang mendapat demosi dari Bupati Takalar,”tambahnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu melanjutkan, pemanggilan terhadap ASN yang dinonjobkan merupakan bagian dari pengumpulan data dan keterangan.

Tujuannya untuk melengkapi bukti pelanggaran Pemerintah Kabupaten Takalar terhadap PP Tahun 2018 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Demosi Bupati Takalar terhadap puluhan ASN, berdasarkan fakta persidangan hak angket merupakan tambahan bukti adanya pelanggaran terhadap PP 53 tahun 2018,”.(*).