Mereka beranggapan, formulir C6 wajib dikantongi. Alasannya, pemegang C6 selalu diutamakan saat mencoblos.

Berdasarkan Peraturan KPU, formulir C6 paling lambat diterima oleh pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018.

Pembagian Formulir C6 yang tidak merata ini menimbulkan kecurigaan terhadap penyelenggara. Tidak dapat dipungkiri, bisa saja ada dugaan menghalang-halangi dalam menyalurkan hak pilih.

Ketua Tim Hukum PAMMASE, Azis Pangeran mengimbau kepada penyelenggara untuk bekerja secara profesional. “Formulir C6 harus sampai ke tangan pemilih. Jangan halang-halangi warga,” katanya.