Apakah ini sebagai bentuk peralihan dukungan pasca hasil pleno KPU setempat? Hal ini belum mendapat penjelasan resmi dari kedua pihak. Baik Mizar maupun pihak Sabirin Yahya. Kedua pasangan ini memang dianggap akrab dan kerapkali silaturrahmi.

Seperti diketahui, KPU Sinjai melalui rapat pleno, mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya -A Mahyanto karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Padahal hal ini telah diatur dengan tegas melalui pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.