“Dikamar itu dijambakka dicekek juga. Ssekarang masih suami istri,” ungkapnya.

Korban sudah melaporkan kejadian tersebut di Polda Sulsel pada hari selasa 3 januari 2023. Dengan No LP/B/12/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL guna mendapat keadilan.

“Alhamdulillah diterimaji juga laporanku di SPKT Polda, orang SPKT juga yang temanika pergi visum di RS Daya,” katanya.

Keesokan harinya yakni tanggal 4 januari 2023 korban-pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulsel.

“Besoknya, hari rabu 4 januari 2022 saya lanjut lagi melapor di propam, tapi di propam bilang karena kasus KDRT-nya sudah lama, saya terima laporannya tapi cuman kode etiknya saja,” ungkapnya menirukan.

Korban-pun berharap semoga laporannya bisa ditindak lanjuti seadil-adilnya. Karena sesama anggota, semoga tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Pokoknya dia diadili seadil-adilnya,” tegasnya.