Wakil Ketua LPSK Livia menjelaskan bahwa saat ini hampir 80 persen permohonan kekerasan seksual itu adalah korbannya anak-anak.

“Yang mengkhawatirkan adalah pelaku adalah bisa dalam rumah seperti bapak kandung, bapak tiri, saudara, kakek, pacar, pemilik sekolah berasrama, maupun sekolah berbasis agama yakni pondok pesantren,” ungkap Livia.

Terkait pemberian restitusi kepada korban ini, Livia berharap dana yang diterima tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seperti melanjutkan sekolah kembali bahkan sampai ke Perguruan Tinggi.

Ditempat yang sama Kajari Jeneponto Susanto Gani menyampaikan ucapan selamat datang di Butta Turatea kepada Wakil Ketua LPSK Livia Istaniah. Ini merupakan sebuah perhatian kepada kami di Kejaksaan Negeri Jeneponto yang jauh-jauh datang dari Jakarta.

Kajari Susanto menyebutkan bahwa saat ini perkara yang ditangani lebih didominasi kasus narkoba dan kasus kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dalam mewujudkan keadilan hukum terhadap para korban.

“Sekali lagi, terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh LPSK, semoga ini tetap menjadi motivasi dan inspirasi dalam mewujudkan keadilan para korban terutama korban kekerasan seksual,” pungkas mantan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel tersebut. (**)