MAKASSAR – Pada sidang lanjutan kasus PDAM, Danny Pomanto Walikota Makassar menjadi saksi fakta di Ruang sidang Utama, Jalan R.A Kartini No.18-23, kamis(22/6/2023).

Pada sidang siang ini Danny Pomanto Walikota Makassar memberikan kesaksian di bawah sumpah, pada kesempatan pertama Penuntut Umum Kejaksaan mencecar beberapa pertanyaan kepada saksi.

Ada momen dimana penuntut umum membacakan keterangan Umar mantan Kabag hukum Pemkot 2017, yang mengatakan ada rapat terkait penggunaan laba PDAM yang akan di SK kan, yang dimana Umar menyebutkan rapat tersebut diadakan di Rumah Danny Pomanto di Jalan Amirullah.

Danny sapaan Walikota Makassar membantah keterangan mantan Kabaghukum Pemkot yang menyatakan hasil perhitungan presentase dalam SK sudah di buat pada tahun 2017 di rumah Danny Pomanto di Jalan Amirullah.

“Bohong itu Umar, pada tahun 2017 saya tinggal di rujab Walikota dan tidak menghuni di jalan Amirullah sampai tahun 2018,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya pertemuan saksi Danny Pomanto mengiyakan tetapi buka di rumahnya di Jalan Amirullah.

“Untuk pastinya saya lupa pertemuan tersebut, inti dari pertemuan tersebut untuk membatalkan Perda penggunaan laba, yang dimana adanya PP terkait pembagian untuk Perusda, Umar Kabag Hukum saya suruh batalkan, tetapi dia gak berani,” ucapnya.