Berikut Hasil Rapat Senat UMI:

1. Kepada Mahasiswa pelaku/terlibat/turut serta dan atau bersama-sama melakukan Penganiayaan yang menyebabkan adanya Korban Jiwa pada tgl 12 November 2019 akan dikembalikan kepada Orang Tua alias di Pecat sebagai mahasiswa UMI. Berapapun jumlahnya yang di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian

2. UKM MAPALA UMI dibekukan sampai waktu yang belum di tentukan

3. Untuk Alumni yang terindikasi terlibat sebagai Pelaku/turut serta atau bersama sama melakukan penganiayaan sehingga terjadi Korban pada korban jiea tgl 12 Nopember 2019 akan diserahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian untuk di tindaki dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

 

Sumber : Sulselinfo.com

Penulis : Jabal

Editor : Mustakim