Berikut Jadwal Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Terkait Pengesahan 7 Ranperda
JENEPONTO, MATA SULSEL – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali mengagendakan untuk rapat paripurna tingkat II terkait pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pengesahan 7 Ranperda yang terdiri dari 1 Ranperda dari Pemkab Jeneponto dan 6 Ranperda dari inisiatif DPRD Jeneponto sempat tertunda karena dalam rapat tersebut tidak kuorum.
Pasalnya, anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya 24 orang. Terdiri dari 2 unsur pimpinan dan 22 anggota. Padahal sesuai tatib rapat paripurna pengesahan Ranperda harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Jeneponto, jadi yang harus hadir minimal 27 anggota DPRD, jelas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto HM Imam Taufiq saat di konfirmasi via ponselnya, Selasa (19/1/2021).
Imam Taufiq juga menjelaskan bahwa untuk rapat paripurna pengesahan Ranperda tersebut tidak perlu lagi digelar rapat Bamus. Karena rapat paripurna kemarin hanya ditunda akibat tidak kuorumnya rapat tersebut, kata Imam.