Oleh : Rusli
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin ( UNHAS)

Makassar, Matasulsel – Korupsi salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tidak ada jalan pintas untuk memberantasnya dan tidak ada jawaban yang mudah.

Korupsi, seperti yang sudah diketahui oleh seluruh masyarakat, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Tingginya angka korupsi di Indonesia telah menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak karena praktik korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hampir semua elite politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan tanpa tindakan tegas, korupsi akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara dalam bahaya, karena semakin banyaknya tindakan korupsi yang terjaring dalam OTT oleh KPK dan ini tidak menurunkan niat para koruptor untuk lebih berhati-hati menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai mestinya yang telah dipercayakan sepenuhnya oleh rakyat yang ada dibangsa tercinta ini.

Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dan pertama terjadi. Kasus korupsi di Indonesia untuk saat ini merupakan penyakit yang akut, pelaku korupsi di Indonesia tidak hanya berasal dari pejabat legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja bahkan sudah menjamur hingga pejabat di tingkat terkecil di negeri ini. Korupsi di negeri ini dianalogikan sebagai sebuah virus yang menyerang sistem sebuah perangkat lunak komputer yang menyerang secara perlahan, tapi mampu mengambil alih kendali terhadap kehidupan komputer tersebut.

Suatu negara yang sistem pemerintahannya telah terserang virus, ketika orang baik dan mempunyai komitmen untuk mengabdi pada negeri masuk kedalam sistem pemerintahan tersebut maka akan ikut terkontaminasi Korupsi di Indonesia semakin parah, bukan hanya di pelosok daerah tapi di dalam parlemen yang semakin liar saja dalam melakukan korupsi.

Dan sebagian masyarakat yang menyatakan korupsi merupakan hal yang memalukan bagi negara. Mereka yang melakukan korupsi seenak-enaknya menghamburkan uang yang bukan milik mereka.
Jika korupsi terus berlanjut maka masyarakat yang kurang mampu akan semakin tersiksa dan ekonomi rakyatpun semakin lama semakin memburuk.

Karena uang yang bukan milik mereka korupsi dan seharusnya menjadi hak rakyat malah disalahgunakan untuk hal yang tidak penting. Bahkan disaat masayarakat sedang kesusahan mereka yang melakukan korupsi malah bersenang-senang dengan uang hasih korupsi dengan membeli mobil mewah, pergi keluar negeri, dan membeli rumah mewah.

Korupsi juga suatu penyakit yang menggerogoti masyarakat dan sulit untuk disembuhkan. K.A Abbas (1975), korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.

Korupsi juga sudah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari,seperti tidak makan kalau tidak korupsi. Dimulai dari pangkat yang paling rendah dan pangkat yang paling tinggi mereka melakukan korupsi. Dan menyalayahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan pribadi mereka. Virus korupsi juga telah menyebar ke kelompok masyarakat apa dan mana pun juga.

Oleh karena itu, sekali ditemukan virusnya di satu tempat, tempat yang lain pun telah terkena pula. Wajah-wajah virus itu pun tidak sedikitpun yang merasa menyesali perbuatannya. Sekian banyak virus yang dapat dideteksi, virus-virus yang lain muncul lagi, dan tidak kalah ganasnya.

Mengapa orang yang melakukan korupsi tidak berpikir ulang untuk tidak melakukan korupsi yang bukan hak mereka melainkan hak rakyat. Mereka yang melakukan korupsi harus dihukum dan uang yang mereka korupsi harus dikembalikan kepada negara. Tapi apa daya hukum di Indonesia lemah, malah orang yang korupsi menyuap untuk meringankan hukuman seperti minta vonisnya dikurangi, padahal kesalahan mereka yang melakukan korupsi tidak bisa ditolerir lagi dan itu harus dihukum seberat-beratnya.