Ia menambahkan, untuk verifikasi faktual akan dilakukan secara serentak di 100 desa/kelurahan selama 14 hari, dari tanggal 12-25 Desember 2017.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada ketegangan resmi dari KPU provinsi termasuk tim IYL-Cakka mengenai jumlah yang diterima KPU Takalar tidak sesuai berita acara KPU Sulsel.

Berdasarkan pantauan, selain di Takalar, beberapa daerah juga terjadi perbedaan angka dukungan dari KPU ke kabupaten/kota. Rata-rata berkas yang sampai mengalami pengurangan. (*)