JENEPONTO, MATA SULSEL – Satuan Reskrim Polres Jeneponto melakukan aksi penangkapan terhadap yang diduga pelaku pemerkosaan kepada perempuan yang berinisial ENN, di Dusun Parang Tinumbung, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/4/2020).

Diketahui pelaku berinisial AHM melakukan pemerkosaan terhadap korbannya ENN dan berulang kali pelaku lakukan.

“Aksi pelaku dilakukan sejak tahun lalu, yakni Senin tanggal 11 November 2019 pukul 09:00 Wita, di Parangbaji, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Modus pelaku memanggil korban untuk memijat badan pelaku kemudian pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan atau memperkosa korban,” ujar Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.

Syahrul mengungkapkan pemerkosaan tersebut sudah dilakukan berulangkali sejak 11 November 2019 sampai bulan Maret 2020.