Berkelakuan Baik, 9 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Natal 2023
Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi kedepannya dapat kembali ke masyarakat dengan menerapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
“Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan tadi, diharapkan ke sembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.
“Adapun jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak 9 (Sembilan) orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak 3 (tiga) orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak 6 (enam) orang,” ucapnya. (*)