“Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500,” katanya.

Aturan tarif yang baru diterbitkan ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan harus diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online. (*)

(Kusuma Widodo/Matasulsel)