Makassar – Hanggar Talasalapang diketahui hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), usaha yang kabarnya beraktivitas sejak tahun 2019 tersebut juga tak memiliki Klasifikasi Baku Usaha Lapangan (KBUL) sesuai jenis usahanya yakni sebagai usaha food court.

Sebab itu, salah satu tokoh Pemuda di Makassar mendukung penuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak memberikan ruang toleransi kepada para pelaku usaha yang seenaknya melanggar aturan.

“Seperti usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui ternyata sejak lama beraktivitas tapi tak memiliki izin prinsip dalam mendukung usahanya diantaranya tak punya IMB dan mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin) dan juga parkirannya dia kelola sendiri. Ini pelanggaran berat dan harus segera ditegasi dengan menutup permanen tempat usahanya,” pungkas Izhal (13/7/2022).

Tindakan tegas terhadap usaha melanggar aturan, kata Izhald itu penting agar menjadi efek jera dan tidak terjadi hal yang berulang-ulang.

Selama ini hanggar ini buming, baik itu dalam pembahasan warkop atau media sosial, ada banyak oknum yang mencoba melakukan pembelaan terhadap hanggar dengan berbagai macam alasan, padahal sudah jelas pelanggarannya.