“Jadi aneh kalau mereka justru ditoleransi dengan tindakan penutupan sementara dan diberi waktu mengurus izin padahal mereka sudah lama beroperasi. Apakah ada aturan yang membenarkan beroperasi dulu baru mengurus izin. Dokumen perizinan itu justru yang menjadi dasar beraktivitas. Ada apa dengan instansi terkait jika memberi ruang toleransi bagi pelanggar aturan,” terang Izhald.

la mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar aturan atau kata lain beraktivitas tanpa mengantongi dasar kegiatan (dokumen perizinan), itu sama saja merugikan keuangan dan perekonomian.

Karena hal itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli sebuah daerah. Enak benar mereka beraktivitas tanpa mengantongi dokumen perizinan pendukung dan menghasilkan uang banyak dari kegiatan yang diduga ilegal tersebut, malah mau lagi diberikan ruang toleransi. Aneh bin ajaib betul kalau itu terjadi.

“Untuk itu saya tegas, untuk tetap meminta kepada pemerintah agar menutup permanen, sebab jangan sampai pemerintah di nilai lemah terhadap tekanan yang mungkin di ciptakan oleh pihak hanggar dengan berbagai cara, agar pemerintah segera membuka tempat tersebut, meskipun dengan berbagai macam masalah,” tutup Izhald.