Adapun dari hasil penertiban ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 62 unit kendaraan, dimana 27 unit diantaranya telah melakukan pembayaran ditempat dengan jumlah Rp.22.888.824, yang terdiri dari 6 unit roda empat dan 21 unit roda dua.

Selain itu, Satlantas Polres Gowa juga melakukan penilangan terhadap beberapa kendaraan, dan melakukan penyitaan terhadap 30 lembar STNK dan 5 lembar SIM.

“Kami harap, masyarakat dapat senantiasa sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraannya dengan tepat waktu,” terang Iptu Dayu saat dikonfirmasi. (*)