Berstatus Mantan Napi, KPU Patok Syarat Ini ke Kandidat Gubernur
Makassar, Matasulsel – Ada persyaratan berbeda yang dikhususkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam kelengkapan berkas sebagai bakal calon, termasuk di Pilgub Sulsel.
Peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.
KPU dalam PKPU 15/2017 mengelompokkan tiga bagian persyaratan sesuai status mantan terpidana. Antara lain bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, mantan napi yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, serta mantan napi yang telah selesai menjalani penjara tetapi belum melampaui paling singkat lima tahun.
Kandidat yang sudah menjalani masa pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, diwajibkan melengkapi dua persyaratan spesifik sesuai ketentuan PKPU. Yakni surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan serta keharusan melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Syarat tambahan kandidat cakada yang bertatus mantan napi diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7.