Petitum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Terkait syarat di atas, Pemerhati Demokrasi Sulsel, Wahyu, meminta kandidat yang pernah tersangkut kasus bisa mematuhi syarat tersebut. Termasuk KPU wajib menjalankannya.

“KPU harus menjalankan aturan ini. Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus berani mengambil sikap untuk tidak meloloskan,” tegas Wahyu. (*)