Bincang Kopi “Simalakama” Debt colector, Dipecat Atau Dipenjara
Gowa, Matasulsel – Acara Bincang Ngopi Bersama digelar Surat Kabar Umum (SKU) Mitra Sulawesi menggandeng Polres Gowa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BFI Finance, Form Pers Independent Indonesia (FPII) Sulsel, beserta Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI), Jumat (20/04/2018) di warkop 56 Jalan B. Dg. Bunga Sungguminasa Gowa.
Berangkat dengan tajuk “Simalakama Debt collector Dipecat atau Dipenjara”, acara tersebut menghadirkan pemateri yakni Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK. MSi, Pihak pembiayaan yang diwakili BFI, OJK yang diwakili Kepala Bagian Pasar Modal Andri Affan dan bersama seorang pengacara dan akademisi hukum Dr. Asdar Arti, SH. MH,.
Salam kegiatan tersebut dihadiri sejumlah partisipan berbagai segmen baik dari Finance sendiri, kepolisian maupun rekan LSM, Mahasiswa dan dari berbagai media, acara bincang tersebut berlangsung seru apalagi pada saat sesi tanya jawab.
Secara garis besar tiga pertanyaan menyoroti perihal konstituen, legalitas ataupun sejauh mana peranan standard operating procedure (SOP) yang mengikat secara intern untuk mengontrol dan mengendalikan kinerja output dari Debt collector tersebut.
Menanggapi hal tersebut, secara khusus Asdar Arti memberikan tanggapan dengan membenarkan sebagian besar pertanyaan yang notabene menjadi momok bagi semua kalangan yang mengenal Debt collector sebagai oknum yang mengerikan.