Bincang Kopi “Simalakama” Debt colector, Dipecat Atau Dipenjara
“Begitulah kalau berbicara fakta dan data, yang seharusnya karyawan mengikuti aturan yang telah diberlakukan sebelumnya namun masih banyak saja yang menyalahi aturan dengan berbagai kondisi,” terang Asdar.
“Terkait Debt collector yang melakukan penarikan semestinya melalui prosedur somasi dahulu, somasi pertama, kedua lalu eksekusi tentunya dengan cara yang sopan dimana ia harus dilengkapi surat kuasa dari pembiayaan dan sertifikat karena sebenarnya secara hukum yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan,” katanya saat ditemui usai acara bincang-bincang.
Dirinya berharap agar ke depan regulasi perihal penarikan yang dilakukan Debt collector bisa lebih jelas, terperinci dan tegas agar tidak terjadi tindak semena-mena atau preventif seperti yang selama ini dipahami oleh masyarakat.
“Semoga kedepan Debt collector bisa memahami porsinya, dan lebih diperhatikan kelengkapannya saat bertugas. Karena jangankan tindak premanisme seperti pemukulan pengancaman saja misal teriak-teriak depan rumah dan bikin malu itu tidak boleh, apalagi memukul itu bisa dipidanakan,” tutupnya. (*)