Kami mengajak masyarakat untuk selalu memelihara Harkamtibmas diwilayah hukum Galesong Utara dan tetap mematuhi himbauan pemerintah, Maklumat Kapolri dalam tatanan hidup baru (New Normal) yaitu masyarakat boleh beraktifitas seperti sebelum ada wabah, namun harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah yaitu harus pake masker dalam beraktifitas, jaga jarak fisik dengan teman, tidak bergerombol atau berkerumun, sering cuci tangan dengan antiseptic, dan biasakan hidup bersih dan menjaga kesehatan tubuh dengan makanan yang bergisi demi mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona/Covid-19.(*)

Terbit : Takalar, 21 Juni 2020.