Takalar, Matasulsel | Binmas Desa Boddia Bripka Rahmat Hidayat, S.H., bersama dengan Babinsa Boddia Kopda Yovi monitoring dan mendampingi Pemerintah Desa Boddia, dalam hal ini Plt. Kades Boddia Hj. Syamsiah, Kadus Manjalling Mansyur Dg. Nai dan Staf Desa Boddia Ruslan Dg. Gata, melaksanakan pengukuran/pengembalian batas tanah atas tanah kering yang berlokasi di Dusun Manjalling, Desa Boddia Kec. Galesong Kab. Takalar. Sabtu (24/10/2020).

Pihak yang bersengketa batas yakni pihak H. Bodolo Dg. Sutte, 75 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Boddia Desa Boddia Kecamatan Galesong Kab Takalar,  dengan pihak Dg. Damang, 60 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Dusun Manjalling Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar.

Rahmat Hidayat aelaku Bhabinkamtibmas disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, telah di capai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai batas-batas tanah.