“Yang tidak kalah pentingnya, pemda harus membentuk tim penyusun perda yang didalamnya melibatkan unsur kanwil kemenkumham,” ucapnya.

Sementara Kabag Hukum Jeneponto Mustakbirin mengucapkan banyak terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada timnya terkait dengan keberhasilan dari sisi pengelolaan administrasi dan pengelolaan produk hukum daerah yang sudah sesuai prosedur terutama kepatutan dalam melakukan fasilitasi Ranperbup dan Ranperda.

“Kami berharap dengan kunjungan kerja ini, dapat memberikan motivasi dan spirit bagi tim penyusun produk hukum di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto,” tutupnya. (*)