Makassar, Matasulsel – Mantan kepala Dinas Bina Marga Sulsel dan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras menolak meminta maaf dan menanggapi ancaman dipenjarakan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Silahkan beliau punya hak, biar di pengadilan semuanya makin jelas dan hakim menvonis apakah keterangan saya di forum Hak Angket DPRD Sulsel itu, benar atau bohong,” tutur Jumras yang dikutip sorotmakassar.com.

Sementara Ketua Panitia Hak Angket Kadir Halid mengatakan, semua nara sumber yg dipanggil forum sidang Hak Angket dilindungi UU. “Jadi gak bisa seenaknya pak Gubernur memenjarakan nara sumber Hak Angket,” tukas Kadir Halid.

Jumras lalu menegaskan, dirinya menolak meminta maaf kepada Gubernur. Pertama, tutur Jumras, yang memfitnah dan menuduh Gubernur adalah Anggu, Feri dan Sumardi kakak Wagub yang kini Kadispenda Pemprov Sulsel.

Sebab Anggu yang bilang dia bersama Feri sudah membantu Rp 10 miliar biaya kampanye pak Gubernur Nurdin Abdullah di Pilkada kemarin.