“Dan omongan Anggu itu kemudian dibenarkan oleh Sumardi, sehingga Sumardi meminta saya memberikan proyek jalan itu ke Anggu dan Fery,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Jumras, silahkan Gubernur membawanya ke meja hijau untuk memenjarakan dirinya. “Pak Guberur bersabar saja, karena vonis Hakim nantinya, akan menentukan siapa yang akan meminta dan memberi maaf,” kata Jumras dengan nada santai.

Meski demikian, Jumras sempat bernada tinggi, bahwa seharusnya Gubernur Nurdin Abdullah yang meminta maaf ke dirinya, karena telah menuduh dan memfitnahnya menerima suap dari kontraktor, sehingga  menolak memberikan 3 proyek jalan ke Anggu dan Feri yang oleh keduanya memintanya atas nama Gubernur Nurdin Abdullah.

“Pokoknya, saya siap dan saya menunggu panggilan pengadilan atau Polisi. Saya siap hadapi pak Gubernur di Pengadilan,” tantang Jumras. (**)