Bocorkan Dokumen IYL-Cakka, Oknum Penyelenggara Bisa Dipidana
Makassar, Matasulsel – Ini warning bagi penyelenggara Pilkada untuk menjaga kerahasiaan dokumen nama pendukung paslon perseorangan. Jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp20 juta bisa menjerat pelaku.
Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut dipertegas KPU dalam SK KPU NO.564/KPU/X1/2015.
Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU keterbukaan informasi menegaskan bahwa dukungan pemilih terhadap calon perseorangan dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia pribadi.
Pasal 22 (e) ayat 1 UUD 1945 menyebutkan sifat rahasia dalam Pemilu termasuk yang tersifat azas untuk melindungi pemilih terhadap kemungkinan yang berakibat buruknya yang dapat mengancam jiwa dan raga atas pilihan politiknya.
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggara Pemilu disemua tingkatan harus menjaga dengan baik dokumen pasangan calon independen saat melakukan verifikasi faktual di Lapangan, jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp20 juta bisa menjerat pelaku.
Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut dipertegas KPU dalam SK KPU NO.564/KPU/X1/2015.