Bom di Gereja Katedral Makassar, KPID Ingatkan Media Penyiaran
28/03/2021 13:26
Lembaga penyiaran memiliki kewajiban menyiarkan berita yang akurat di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan regulasi penyiaran yang ada di Indonesia.
Ledakan terjadi sekitar pukul 10.28 Wita Minggu (28/3) . Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi. Belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisan terkait ledakan tersebut. (*)