BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Perlindungan di Rakor Bimtek PPK dan PPS
Ia pun menjelaskan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi seluruh pekerja baik itu PNS mau pun non PNS.
“Khusus untuk jaminan kecelakaan kerja. Misalnya terjadi Cacat Total Tetap, itu mendapat dana santunan sekaligus sebesar 70 persen dikali 80 bulan dasar upah, santunan sekaligus senilai Rp4,8 juta atau berkala, dan mendapat beasiswa bagi satu orang anak senilai Rp12 juta,” papar Gazali Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, jelaskan manfaat ketika mendapati musibah Cacat Total Tetap.
Menurutnya, selain santunan untuk penderita Cacat Total Tetap, terdapat pula santunan lain yakni Cacat Total Sebagian dan Cacat Fungsi yang masing – masing, mempunyai perhitungan sendiri yang ditilik dari efek, juga iuran yang dibebankan terhadap KPU Luwu Utara.(yustus).