KEPULAUAN SELAYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk almarhum Andi Ahmad, pegawai Non ASN Pemkab Kepulauan Selayar yang mengabdi pada Bagian Umum dan Protokol (Umpro) Sekretariat Daerah.

Santunan JKM sebesar 42 juta diserahkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mesdiyono, M.Ec.Dev, didampingi Kepala BPJSTK Firdaus, kepada Adrianto yang merupakan ahli waris almarhum, di Ruang Rapat Pimpinan kantor Bupati, Selasa (13/6/2023).

Dikonfirmasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus membenarkan bahwa santunan JKM untuk almarhum Andi Ahmad sudah diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar 42 juta.

“Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis bersamaan dengan acara pelepasan pensiun Asisten administrasi umum,” ucap Firdaus.

Dalam keterangannya, almarhum Andi Ahmad diketahui diserang penyakit asma, seminggu kemudian meninggal dunia. Alm. terdaftar sebagai peserta BPJSTK pada program JKM sejak bulan Juni 2020 dengan iuran sebesar 10.800 rupiah setiap bulannya.