Meskipun demikian Pimpinan atau pejabat daerah yang tidak menerima gaji ke-13 yakni Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Jadi semua berkas pencairan gaji Ke-13 telah diserahkan ke Bank Sulselbar Jeneponto pada hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2020, kemarin,” ungkap Armawi. (*)