Breaking News : Kejari Jeneponto Jebloskan Ke Rutan Tersangka Kasus Mamin RSUD Latopas
Jeneponto, Matasulsel.com – Kejaksaan Negeri Jeneponto akhirnya menahan para tersangka Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Rabu (20/11/2019) sore.
Ketiga tersangka tersebut yakni H. Saharuddin, Hj. Saleha dan Kaharuddin alias Ocha. Ketiga tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu dengan menggunakan kijang Innova.
Kajari Jeneponto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saut Mulatua yang konfirmasi Matasulsel.com membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan tiga tersangka kasus makan minum rumah sakit Lanto Daeng Pasewang.
“Ya, benar kita sudah menahan tiga tersangka kasus mamin RSUD Lanto Daeng Pasewang. Ketiga tersangka yang kita tahan yakni H. Saharuddin, Hj. Saleha dan Kaharuddin”, ujar Saut.
Saut menjelaskan ketiga tersangka tersebut kita periksa tadi siang hingga sore. “Kami periksa satu persatu ketiga tersangka tersebut, selanjutnya kita lakukan penahanan dan sudah dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto”, imbuh Saut.
Saut menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan selama ini karena para tersangka masih kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak melakukan penahanan karena masih menunggu hasil audit BPK. “Nah, sekarang audit BPK sudah keluar, ya pasti kita lakukan penahanan”, pungkasnya. (*)