BREAKING NEWS-Kejati Tahan Pejabat Takalar Terkait Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
MAKASSAR, MATA SULSEL–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Kabupaten Takalar, GM, Kamis (30/03/2023).
GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati. (*)