JENEPONTO – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Lantai II Kantor BRI Cabang Jeneponto, Selasa (30/1/2024).

Penandatangan MoU ini dalam rangka mempermudah kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga di bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, SH, MH mengatakan kerjasama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. 

Lebih lanjut, Susanto Gani, menjelaskan bentuk pendampingan adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Jeneponto selaku Badan Usaha Milik Negara. 

Kajari Jeneponto Susanto Gani dan Pimcab BRI Cabang Jeneponto Meirino Dwi Handoyo dan karyawan BRI berfoto bersama

“Kegiatan kerja sama ini juga merupakan satu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/ memulihkan kekayaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” terang Susanto Gani.

Ia pun menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN khususnya BRI dalam peran serta mendukung perekonomian nasional.