“Kami sangat bersyukur atas kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik dengan Provinsi Sulteng dan Sultra, sehingga berhasil mengintegrasikan dengan Perda RTRW milik pemerintah setempat,” tuturnya.

PT Vale menjadi satu dari dua perusahaan yang diundang menjadi pembicara. Para narasumber lainnya berasal dari Kementerian KKP, Kementerian ATR/BPN, hingga TNI Angkatan Laut.

Agenda yang melibatkan para pemangku kepentingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 provinsi di luar Daerah Otonomi Baru (DOB).

Selain itu, juga diperlukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut.

“Dari 34 provinsi, kini 10 provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya saat membuka acara.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan, Materi Teknis Perairan Pesisir juga dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.

Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk diatasi.

“Harapan saya, melalui pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Nasional ini maka Penyusunan Peraturan Daerah RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” paparnya.**