JENEPONTO, MATA SULSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Ruang Pola Panrangnuanta, Kantor Bupati Jeneponto, Kamis, (04/02/2021).

Acara sosialisasi produk hukum daerah dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M.Si dan peserta perwakilan dari masing-masing desa, kelurahan, dan dari kecamatan Se–Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah dibuka oleh Bupati Iksan Iskandar dengan didampingi Forkopimda, Kepala dinas PMD Jeneponto, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto serta beberapa kepala OPD lainnya.

Dalam laporan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Makmur Sijaya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2021 dalam bentuk peraturan bupati (Perbub), yaitu Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata cara pengalokasian, pembagian dan prioritas penggunan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Kemudian Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa (ADD) tahun anggaran 2021.