Bukan Panwas, Putusan MA Hanya Bisa Dibatalkan Putusan MA Sendiri
Makassar, Matasulsel – Putusan Panwaslu Kota Makassar mengabulkan gugatan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti berbuntuk panjang.
Kritikan serta silang pendapat antara pakar hukum, Bawaslu dan KPU kian tak terkendali.
Satu sisi ada yang menyebut putusan Panwaslu harus dieksekusi pihak penyelenggara. Sebaliknya, putusan itu tidak wajib dipatuhi apalagi di jalankan.
Namun berbeda dengan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan. Kepada awak media, ia menegaskan, bahwa sepengetahuan dan pemahamannya tentang ilmu hukum, putusan peradilan hanya dapat dikoreksi oleh lembaga itu sendiri.
“Sepemahaman saya, putusan peradilan itukan koreksinya berjenjang, bertingkat, dan yang bisa mengoreksi itukan lembaga peradilan yang sama. Bukan lembaga diluar peradilan seperti Panwas,” tegas Khaerul Mannan, saat dikonfirmasi.
Olehnya, mantan Ketua KPU Parepare ini mengaku heran ada putusan peradilan atau putusan Mahkamah Agung (MA) dikoreksi oleh lembaga lain atau lembaga yang bukan peradilan.
“Jadi kalau ada lembaga lain diluar peradilan yang mengoreksi keputusan diluar daripada peradilan tentu dipertanyakan. Darimana dasarnya,” kata Khaerul.
Sebelumnya, Advokat Muda Makassar, Sulaiman Syamsuddin menilai tindakan Panwaslu Kota Makassar dalam meregister gugatan pasangan DIAmi telah melanggar perbawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah.