Buni Yani menganggap ada kejanggalan dalam tuntutan Ahok yang dilayangkan Jaksa Penunut Umum (JPU). Menurutnya, Ahok sebenarnya terjerat pasal 156a dan 156. Namun, pasal 156a dihapus. Dengan tuntutan penjara satu tahun dan dua tahun percobaan, ia menilai Ahok sama dengan bebas.

“Pas penuntutan yang 156a hilang sehingga kenanya itu 156 yang ancamannya oleh Jaksa Penuntut Umum itu satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ya sama aja bohong, ia dalam dua tahun gak ngapa-ngapain, ia gak masuk penjara. Ini sebetulnya bebas,” katanya kepada Kiblat.net di Gedung Muhammadiyah Pusat, Jakarta, pada Selasa (02/05).

“Jadi sekarang skenarionya Ahok bebas, saya masuk penjara. Dibebankan ke saya, seolah-olah saya lah yang menyebabkan kekisruhan ini. Kambing hitamnya saya,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa sikap penegak hukum yang seperti ini mencederai rasa keadilan. Terutama hati umat Islam.