“Setelah mendapatkan obat penggugur janin inilah, korban RML menanyakan cara penggunaannya kepada MRS yang tak lain pacar korban sendiri dengan cara diminum dan dimasukkan kedalam alat kelamin korban dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri.”

Korban RML yang bekerja sebagai SPG di salah satu cafe di jalan Nusantara Makassar ini, seperti biasa melakukan aktifitas kerjanya.

Sekitar pukul 4.30 Wita jelang subuh korban mengalami kelainan di tempat kerjanya dan dibawa kerumah sakit oleh SMR untuk mendapatkan pertolongan.

Namun naas nasib berkata lain korban RML tidak dapat diselamatkan.

CKR mendapatkan telepon dari MRS yang tak lain adalah pacar korban di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar dan mengabarkan jika korban RML berada dirumah sakit dan telah meninggal dunia lewat percakapan telepon.

Mendengar kabar tersebut CKR bergegas ke rumah sakit, setibanya disana korban telah meninggal dan alhasil SMR meminta tolong ke CKR agar bisa menghubungi keluarga korban di kabupaten Takalar saat itu juga.

Kuasa hukum (CKR) Resky Cancer Putra sangat menyayangkan client nya di jadikan tersangka karna secara notabene clientnya tidak mengerti dan sangat tidak mengetahui perihal aborsi tersebut.

“Justru dari hasil laboratorium yang dilakukan pihak Kepolisian di temukan bahwa korban meninggal bukan dikarenakan akibat konsumsi obat penggugur janin melainkan terjadi over dosis dan ditemukan cairan sejenis minyak,” kata Resky selaku Kuasa Hukum

“Selain itu pula pihak Kepolisian meminta dirinya selaku kuasa hukum dari CKR untuk menghubungi keluarga korban, akan tetapi setiap di hubungi via seluler tidak satupun yang meresponnya,” imbuhnya.

Upaya hukum berupa penangguhan penahanan kepada klient nya CKR di rasa cukup tepat, bahkan menurut resky, orang tua pelaku SMR sempat menghubungi dirinya agar diberikan bantuan kepada anaknya SMR agar bisa dilakukan penangguhan penahanan.

Akan tetapi permintaan itu di tolak dengan alasan bahwa SMR adalah pelaku yang melakukan aborsi dan permintaan pelaku sendiri kepada korban melakukan aborsi serta obat yang dibelinya dari uang pelaku sendiri.

“Sewaktu di konfirmasi tentang adanya perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban RML dan pelaku SMR, kami kuasa hukum CKR sangat menyayangkan hal tersebut, karena tidak dilakukan di depan penyidik tetapi di tempat lain dan diluar kantor kepolisian,” ujarnya.

Bahkan menurut kuasa hukum CKR “Hal tersebut tidak menghormati proses hukum yang berjalan apalagi dengan hanya memperlihatkan surat pernyataan kedua belah pihak kepada penyidik, terlebih lagi dengan status pelaku yang telah p21 dan telah berada di kejaksaan,” tandasnya. (A. AR. Rakhmansya Iskandar)