Syainal melanjutkan bahwa bantuan sembako ini akan diberikan selama warga tersebut tidak bisa beraktifitas diluar rumah untuk mencari nafkah.

“Pemda menyiapkan paket sembako selama warga tidak bisa beraktifitas dirumah untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari beserta keluarganya tentu dengan berbagai kriteria yang telah di tetapkan sehingga sembako tersebut tepat sasaran dan asas manfaatnya tercapai,”pungkasnya.

Adapun kategori yang berhak mendapatkan bantuan yakni masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Rastra dan PKH serta masyarakat yang rentan menjadi miskin, seperti karyawan yang dirumahkan atau yang di PHK.(*).