“Kerja terus, tapi sudah kena denda. Mudah-mudahan Januari (2018) sudah selesai,” ujar AM Sukri Sappewali.

Bila tidak juga selesai, kontraktor pelaksana dipastikan kena sanksi. Kontrak pekerjaan akan ditinjau ulang atau putus kontrak. Pelaksana tahap awal pembangunan proyek abutment (tiang pancang) jembatan tersebut dikerjakam oleh PT Karya.(tt)