Bulukumba, Matasulsel – Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali melepas secara resmi jamaah calon haji Bulukumba sejumlah 413 orang yang akan diberangkatkan ke tanah suci. Rencananya, jamaah ini akan meninggalkan Bulukumba pada Selasa (1/8/2017), yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 7 embarkasi Makassar.

Kepala Kemenag Bulukumba, Muh Rasbi mengatakan jamaah Kabupaten Bulukumba menempati kloter awal oleh karena pengurusan administrasi jamaah calon haji Bulukumba bisa lebih cepat diselesaikan. Oleh karena itu pada konteks ini, Rasbi menyebut para jamaah haji itu tidak berangkat haji, namun ia diberangkatkan haji. Artinya para jamaah calon haji harus mengikuti sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan, tidak bisa bertindak seenaknya dan harus mengikuti aturan.

Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan, dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih optimal, maka saat ini Pemerintah Daerah bersama DPRD tengah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Jamaah Haji, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Upaya ini penting sehingga Jamaah Haji dapat merasakan peran yang maksimal dari pemerintah dalam mewujudkan pelayanan haji yang lebih baik dari waktu ke waktu” ucap AM Sukri Sappewali saat sambutan di Masjid Agung Bulukumba, Senin (24/7/2017), kemarin.