Bupati Gowa Serahkan SK Remisi Kepada 856 WBP Lapas Kelas IIA Sungguminasa
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi 17 Agustus kepada 540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan juga kepada 316 WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, sehingga total WBP yang menerima Remisi keseluruhan sejumlah 856 WBP.
Pemberian remisi ini berlangsung usai pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78 Tingkat Kabupaten Gowa Tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Gowa, kamis (17/8/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan, atas nama Menteri Hukum dan HAM pihaknya melakukan penyerahan remisi yang dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Memang penyerahan remisinya tahun ini agak berbeda karena biasanya kita yang ke Lapas, tetapi tahun ini penyerahan remisi masuk dalam rangkaian 17 Agustus, sehingga kita tidak perlu terlepas tetapi kita akan menyerahkannya setelah rangkaian 17 Agustus selesai upacara,” kata Bupati Adnan.
Pada pemberian remisi umum Peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 ini Bupati Gowa juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam sambutan tersebut Bupati Adnan menuturkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tuturnya.
Lanjutnya program pembinaan yang saat ini dijalani oleh WBP merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan masyarakat.